Pembahasan Hadits Arbain ke-9 Tentang Menjauhi Larangan, Melaksanakan Perintah dan Mengerjakan Perintah Sesuai Kesanggupan
الحَدِيْثُ
التَّاسِعُ
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ
عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا
اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ
مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ . رَوَاهُ البُخَارِيُّ
وَمُسْلِمٌ
Artinya : "Dari Abu Hurairah ‘Abdurrahman bin Shakr
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallambersabda, “Apa saja yang aku larang, maka jauhilah. Dan apa
saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang
telah membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyak bertanya dan
menyelisihi perintah nabi-nabi mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari,
no. 7288 dan Muslim, no. 1337]
Imam An-Nawawi mengatakan bahwa hadits ini berkaitan dengan
kaidah-kaidah Islam yang sangat penting, karena hadits ini hadits yang memenuhi
syarat jawami'ul kalim yaitu hadits yang
singkat, jelas dan padat maknanya.
Asbabul Wurud
الحَدِيْثُ
التَّاسِعُ
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ
عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا
اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ
مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ . رَوَاهُ البُخَارِيُّ
وَمُسْلِمٌ
Artinya : "Dari Abu Hurairah ‘Abdurrahman bin Shakr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Apa saja yang aku larang, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyak bertanya dan menyelisihi perintah nabi-nabi mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 7288 dan Muslim, no. 1337]
Imam An-Nawawi mengatakan bahwa hadits ini berkaitan dengan
kaidah-kaidah Islam yang sangat penting, karena hadits ini hadits yang memenuhi
syarat jawami'ul kalim yaitu hadits yang
singkat, jelas dan padat maknanya.
Asbabul Wurud
Penjelasan Hadits
1. Segala Sesuatu Yang Allah SWT dan Rasulnya Larang Maka Jauhilah
2. Sesuatu Yang Dilarang Ketika Mendesak Maka Diperbolehkan
اِنَّمَا
حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ
بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ
عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya : " Sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi, dan segala sesuatu yang disembelih atas nama selain Allah SWT. Barangsiapa yang terpaksa memakannya, bukan karena menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh Allah SWT maha pengampun, lagi maha penyayang".
Adapun contoh dari kaidah Ushu Fiqih ini adalah kebolehannya
memakan bangkai bagi orang yang tidak mempunyai makanan dan tidak mampu berbuat
apa apa, kebolehannya menyingkap aurat dengan karena sebab dokter akan
memeriksanya dll. hal ini bisa dilakukan ketika adanya darurat yang sangat
mendesak dan tidak ada cara lain selain hal tersebut. Para ulama mendefinisikan
bahwa makna darurat disini adalah manusia mengira bahwa bahaya ini dapat
menyebabkan seseorang meninggal.
3. Kewajiban Mengikuti Perintah
Telah dijelaskan dalam
Al-Quran bahwasannya perintah Allah itu wajib diikuti. Allah SWT berfirman
dalam surat An-Nisa ayat 59 :
sesuai dengan kaidah ushul fiqh yaitu "yang asal dalam
perintah itu adalah tuntutan".
Maka dari itu wajib bagi yang mukallaf untuk mengerjakan perintah
yang telah diperintahkan, jika ditinggalkan perintah tersebut maka baginya
adalah hukuman. Jika perintah tersebut dikerjakan, maka baginya adalah pahala
atas apa yang dikerjakannya. Contohnya adalah perintah melaksaksanakan shalat,
membayar zakar, melaksanakan haji bagi yang mampu, puasa, dan amar ma'ruf nahyi
munkar, perintah menepati jannji dll. Ini adalah conroh dari perintah wajib.
Begitu pula tidak wajib
bagi mukallaf untuk mengerjakan sesuatu yang dituntut baginya. Ini menunjukan
bahwa perintah itu sunnah. Maksudnya jika perintah ini dikerjakan maka mendapat
pahala, dan jika ditinggalkan perintah itu maka tidak mendapat hukuman.
Contohnya adalah melaksanakan sholat sunnah rawatib yang mengiringi shalat
wajib, perintah berinfak dijalan yang baik, makan dengan tangan kanan dll.
4. Kesulitan itu Mendatangkan Kemudahan
Dapat diketahui
bahwasannya syariat Allah SWT tujuannya adalah untuk mendatangkan kebahagiaan
yang mutlak bagi manusia, baik itu di dunia ataupun di akhirat. Maka dari itu
didatangkan kemudahan adalah untuk memudahkan dalam beribadah dan menghilangkan
dosa dari dirinya. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 185 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ
Alhamdulillah keren. Semangat terus untuk siddiq amien.
BalasHapusBismillah gus
HapusMashaAllah... Lanjutkan nang😂
BalasHapusalhamdulillah, siap laksanakan
Hapus