Pembahasan Hadits Arbain ke-9 Tentang Menjauhi Larangan, Melaksanakan Perintah dan Mengerjakan Perintah Sesuai Kesanggupan


Oleh : Muhammad Siddiq Amien



الحَدِيْثُ التَّاسِعُ

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ . رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Artinya : "Dari Abu Hurairah ‘Abdurrahman bin Shakr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Apa saja yang aku larang, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyak bertanya dan menyelisihi perintah nabi-nabi mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 7288 dan Muslim, no. 1337]

Imam An-Nawawi mengatakan bahwa hadits ini berkaitan dengan kaidah-kaidah Islam yang sangat penting, karena hadits ini hadits yang memenuhi syarat jawami'ul kalim  yaitu hadits yang singkat, jelas dan padat maknanya. 


Asbabul Wurud 


    Sebab turunnya hadits ini adalah tentang sabda Nabi Muhamad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya yaitu dari abu Hurairah R.A berkata : Nabi SAW berkhutbah kepada kami kemudian bersabda : "wahai manusia, sesungguhnya Allah SWT telah memfardukan kepada kalian semua untuk berhaji, maka berhajilah!". seorang lelaki bertanya : "apakah setiap tahun Ya Rasulallah?". Maka Nabi SAW diam, sehingga orang itu berkata sebanyak 3 kali. Kemudian Rasulullah  SAW menjawab : "jikalau aku katakan benar, maka hal tersebut menjadi wajib dan jika seperti itu maka kalian tidak akan sanggup". Kemudian bersabda : "tinggalkanlah aku atas apa yang aku tinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya telah celaka umat sebelum kalian karena banyaknya bertanya dan banyak berselisih dengan para nabi sebelumnya, maka jika au perintahkan kepada kalian tentang sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian, dan jika aku larang kepada kalian tentang sesuatu maka tinggalkanlah!". 

Penjelasan Hadits 


1. Segala Sesuatu Yang Allah SWT dan Rasulnya Larang Maka Jauhilah 


    Allah telah melarang sesuatu yang di haramkan dengan wasilah lisan Nabi Muhammad SAW, dan telah jelas tentang dalil-dalil yang menjelaskan tentang keharaman. Keharaman itu terjadi pada orang yang teah terbebani taklif atau yang sudah baligh dan jika seseorang melanggar hal yang dilarang maka akan dikenai hukuman, baik di dunia ataupun di akhirat. Diantara contoh-contoh hal tersebut adalah pelarangan tentang berbuat zina, meminum khamr, makan harta riba, mencuri, membunuh tanpa haq, membuka aurat, menampakkan keindahan/kecantikan perempuan pada yang bukan mahramnya, berbohong, berbuat curang, korupsi, ghibah, namimah dll. Contoh-contoh itu telah ditetapkan pengharamannya oleh Allah SWT dan syariat islam. Dari contoh ini, maka wajib bagi kita untuk menjauhinya, kecuali ada dalil yang membolehkannya. Ini adalah contoh dari larangan yang haram. 
    
    Syariat telah melarang sesuatu yang diharamkan untuk dikerjakan, tetapi ada syariat yang menjelaskan tentang larangan tetapi larangan itu tidak termasuk kepada keharaman. Ini adalah larangan makruh dan bukan larangan yang haram. Maksudnya tidak di haramkan bagi mukallaf mengerjakan sesuatu yang dilarang tersebut, dan jika dikerjakan maka tidak berdosa. Contohnya memakan bawang merah, bawang putih, jengkol dan pete ketika akan sholat berjamaah. Makan pete bawang atau jengkol itu enggak masalah asal tidak diwaktu ketika akan shalat berjamaah, karena ketika dia makan makanan itu ketika akan shalat berjamaah maka akan mengganggu sebab baunya. 

2. Sesuatu Yang Dilarang Ketika Mendesak Maka Diperbolehkan  


    Kita mengetahui bahwasannya sesuatu yang dilarang itu adalah haram, dan wajib untuk ditinggalkan, tetapi dalam keadaan tertentu seseorang dapat diperbolehkan untuk melakukan sesuatu yang dilarang, dan jika ditinggalkan hal tersebut dapat membahayakan bagi dirinya semisal meninggal. akan tetapi, ada batasannya yaitu tidak berlebihan dan hanya sebatas untuk menghilangkan kebahayaan itu semisal kelaparan. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 173 : 

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya : " Sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi, dan segala sesuatu yang disembelih atas nama selain Allah SWT. Barangsiapa yang terpaksa memakannya, bukan karena menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh Allah SWT maha pengampun, lagi maha penyayang". 

Adapun contoh dari kaidah Ushu Fiqih ini adalah kebolehannya memakan bangkai bagi orang yang tidak mempunyai makanan dan tidak mampu berbuat apa apa, kebolehannya menyingkap aurat dengan karena sebab dokter akan memeriksanya dll. hal ini bisa dilakukan ketika adanya darurat yang sangat mendesak dan tidak ada cara lain selain hal tersebut. Para ulama mendefinisikan bahwa makna darurat disini adalah manusia mengira bahwa bahaya ini dapat menyebabkan seseorang meninggal. 


3. Kewajiban Mengikuti Perintah


    Telah dijelaskan dalam Al-Quran bahwasannya perintah Allah itu wajib diikuti. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 59 :

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَطِيۡـعُوا اللّٰهَ وَاَطِيۡـعُوا الرَّسُوۡلَ وَاُولِى الۡاَمۡرِ مِنۡكُمۡ‌ۚ

Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah SWT, taatilah Rasulnya dan ulil amri diantara kalian".

sesuai dengan kaidah ushul fiqh yaitu "yang asal dalam perintah itu adalah tuntutan".

Maka dari itu wajib bagi yang mukallaf untuk mengerjakan perintah yang telah diperintahkan, jika ditinggalkan perintah tersebut maka baginya adalah hukuman. Jika perintah tersebut dikerjakan, maka baginya adalah pahala atas apa yang dikerjakannya. Contohnya adalah perintah melaksaksanakan shalat, membayar zakar, melaksanakan haji bagi yang mampu, puasa, dan amar ma'ruf nahyi munkar, perintah menepati jannji dll. Ini adalah conroh dari perintah wajib.

    Begitu pula tidak wajib bagi mukallaf untuk mengerjakan sesuatu yang dituntut baginya. Ini menunjukan bahwa perintah itu sunnah. Maksudnya jika perintah ini dikerjakan maka mendapat pahala, dan jika ditinggalkan perintah itu maka tidak mendapat hukuman. Contohnya adalah melaksanakan sholat sunnah rawatib yang mengiringi shalat wajib, perintah berinfak dijalan yang baik, makan dengan tangan kanan dll. 


4. Kesulitan itu Mendatangkan Kemudahan


    Dapat diketahui bahwasannya syariat Allah SWT tujuannya adalah untuk mendatangkan kebahagiaan yang mutlak bagi manusia, baik itu di dunia ataupun di akhirat. Maka dari itu didatangkan kemudahan adalah untuk memudahkan dalam beribadah dan menghilangkan dosa dari dirinya. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 185 :


يُرِيۡدُ اللّٰهُ بِکُمُ الۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيۡدُ بِکُمُ الۡعُسۡرَ

Artinya : "Allah SWT menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki bagi kalian kesulitan".
dan Nabi SAW bersabda : 
انّ هذا الدين يسر. يسّروا ولا تعسّروا

Artinya : "Sesungguhnya agama islam ini mudah, maka mudahkanlah dan jangan kalian persulit". 
Adapun contoh dari ketetapan syara' ini adalah Bahwasannya Allah SWT membolehkan berbuka pada bulan ramadhan bagi para musafir dan orang yang sedang sakit, sebagaimana mengqashar shalat dan menjamaknya bagi para musafir, kebolehannya tayamum ketika tidak ada air dll. 

Jadi kesimpulannya adalah Kita sebagai manusia yang diberikan akal fikiran oleh Allah SWT  maka harus menggunakannya dengan bijak, sebagaimana dalam menentukan pilihan atau keputusan jangan memberatkan tetapi harus memberikan kemudahan agar bisa diterima oleh semua kalangan. Kemudian Segala sesuatu yang telah Allah SWT dan Rasulnya larang itu harus dijauhi agar terhindar dari api neraka, Begitupun sebaliknya yaitu segala sesuatu yang telah Allah SWT dan Rasulnya Perintahkan maka kerjakanlah dan allah akan memberikan pahala atas apa yang dia kerjakan. Dan adapun perihal bertanya itu boleh saja, akan tetapi jangan sampai dari pertanyaan itu timbul sesuatu yang dapat menyulitkanmu. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Maidah ayat 101 : 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ

Artinya : "Wahai orang yang beriman, janganlah kalian bertanya tentang sesuatu yang dapat menyulitkanmu"

Bukan berarti kita dilarang bertanya, tetapi suatu pertanyaan itu ada dalam batas wajar, jangan sampai kejadian yang dialami umat terdahulu seperti kisah bani israil yang bertanya kepada Nabi Musa AS tentang warna sapi yang harus disembelih malah menyulitkannya, karena pertanyaan yang tidak terlalu penting. Pada intinya tanyakanlah suatu pertanyaan yang memang pertanyaan itu penting dan memberikan kemaslahatan bagi manusia. 

Sumber : Kitab Al-Wafiy Syarah Al-Arba'in An-Nawawiyah

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer